Medan |
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) – Polrestabes Medan di Jalan H.M Said Nomor 1 Medan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan setulus hati bagi masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,M.Si yang menekankan kepada seluruh personel kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk tidak sekali-kali melupakan tugas pokoknya untuk selalu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
Dalam setiap kali melayani Masyarakat yang ingin membuat laporan baik itu laporan tindak pidana, laporan kehilangan dan laporan lainya, SPKT Polrestabes Medan selalu mengedepankan sikap humasnis, senyum dan tulus hati dalam setiap melayani masyarakat yang ingin melapor.
SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Medan bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT Polrestabes Medan terlihat selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan selalalu mengedepankan konseling dalam setiap pengaduan masyarakat agar masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam setiap keluhannya.
SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT Polrestabes Medan juga memberikan rasa aman terharap anah dengan menyediakan tempat dan fasilitas bermain anak disaat orang tua ataupun ibu nya membuat pengaduan tindak pidana dan SPKT Polrestabes Medan juga menyediakan fasilitas ruangan menyusui bagi ibu yang memiliki anak balita, dimana setiap masyarakat yang datang ingin membuat laporan, petugas SPKT selalu akan memberikan minuman berupa air mineral kepada masyarakat.
Beberapa waktu yang lalu sekitar bulan maret tahun 2022, SPKT Polrestabes Medan membantu seorang warga yang mengaku kehilangan Anjing hewan peliharaan nya, Lydia sebagai pemilik mengaku kehilangan anjing dan langsung mendatangi ke SPKT Polrestabes Medan untuk membuat laporan kehilangan dan saat itu langsung dilakukan cek tkp, ternyata anjing tersebut berada di sebuah kedai tuak, dan Ka SPKT AKP Nelson silalahi,SH,MH bersama personil SPKT langusung melakukan restorativ justice dan akhirnya anjing tersebut pun akhirnya di kembalikan kepemiliknya, Lydia selaku pemilik hewan tersebut mengaku sangat berterimakasih atas bantuan SPKT Polrestabes Medan.
Kemudian, pada hari Sabtu, tanggal 5/11/2022 pukul 13.00 wib, seorang ibu bernama Hj.Nurmalia Dalimunte mendatangi SPKT Polrestabes Medan ingin melaporkan sebuah tindak pidana penggelaparan, ibu itu tidak bisa berjalan dan memakai tongkat. KA SPKT AKP Nelson Silalahi,SH,MH bersama personil yang saat itu berada di pintu depan SPKT langsung menyambut ibu tersebut dan langsung memerikan bantuan kursi roda dan mendorong ibu tersebut ke petugas pelayanan pembuatan laporan,sehingga ibu tersebut pun akhirnya merasa senang dan terbantu bisa mendapatkan bantuan kursi roda untuk membuat kan laporan pengaduan.
SPKT Polrestabes Medan beralamat di Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.(red)