Connect with us

Satker Polda Sumut

Dialog Interaktif Poldasu : Masyarakat Harus Ciptakan Budaya Tertib Berlalulintas


Published

on

Medan – Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara di Lintas Medan Sore yang dilaksanakan oleh Humas melalui Penmas Bid Humas Poldasu, seperti biasa masih tetap bekerjasama dengan RRI Medan di channel 94, 3 FM Pro 1, Jalan Gatot Subroto no 214 Medan, pada hari Rabu (16/11/2022), sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai.

Sebagai narasumber kali ini yaitu Kasubdit Kamsel Dit Lantas Poldasu AKBP Agustinus Tarigan SH dengan topik “Keselamatan berlalulintas,” yang dipandu oleh host dari RRI Medan Vira Aulia Rusli. Narasumber juga didampingi oleh Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Penata TK.I Jamaluddin S Sos dan Baur Penmas Bid Humas Poldasu Aiptu Widodo.

Apa akibat tidak mematuhi aturan berlalulintas, kata narasumber memulai pembicaraan sembari menjawab beragam pertanyaan baik dari host maupun pemirsa, maka akan terjadi pelanggaran dalam berlalulintas (Tilang), terjadi kesemrawutan lalulintas, kecelakaan Lalu lintas ( luka ringan, luka berat, cacat seumur hidup, meninggal dunia), kerugian materil (kerusakan kendaraan , sarana dan prasarana jalan dan bangunan disekitar jalan, mengakibatkan kecelakaan bagi pengemudi dan pengguna jalan lain.

Maka diharap dengan budaya tertib berlalulintas bagi seluruh lapisan masyarakat, yakni suatu kebiasaan tertib berlalulintas yang timbul dalam pribadi semua lapisan masyarakat dan pengguna jalan khususnya, memiliki kesadaran dan tanggungjawab bersama untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas.
Mengemudi kenderaan harus mahir dengan dibuktikan memiliki SIM yang sesuai dengan peruntukannya, memiliki kelengkapan surat kendaraan, dan plat yang sesuai dengan kendaraan yang digunakan, hindari berkenderaan menggunakan sandal jepit, mengecek kondisi kenderaan sebelum dipergunakan, menyervis berkala kenderaan, ucap narasumber.

ETLE ( Elektronic Traffic Law Enforcement ) yaitu merupakan program dari Korlantas Polri , implementasi teknologi yang mencatat pelanggaran lalulintas secara elektronik. Teknologi ini berguna untuk mendukung Kamseltibcar Lantas.
Fungsi ETLE akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran dijalan melalui CCTV atau ETLE yang merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran lalulintas bagi pengguna jalan raya. Penilangan ETLE ada 2 cara, yakni cara Statis yang berada di Jalan Putri Hijau, Jalan Walikota depan simpang Lapangan Merdeka dan Jalan Ir, H Juanda, Jalan Brigjen Katamso dan cara ETLE Mobile yaitu dimana petugas bergerak / berpatroli dengan memotret pengendara yang melakukan pelanggaran Lalu lintas, ujar narasumber AKBP Agustinus Tarigan SH.

Situasi Dialog Interaktif berjalan aman, tertib dan lancar, dan tetap mentaati Protokol Kesehatan.(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2022 KamtibmasPoldasu.com | Web Media by Bekerza.com