Medan – Humas Polda Sumatera Utara melalui Subbid Penmas seperti biasanya di hari Rabu (09 /11/ 2022) sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai melakukan kegiatan Dialog Interaktif Lintas Medan Sore Halo Polisi di RRI Medan.
Narasumber Advokat Madya I Bidkum Poldasu AKBP R.A. PURBA, Spd. SH. .MH, dengan topik “Bantuan hukum dilingkungan Polri.”
Narasumber didampingi oleh Paur Mitra Subbid Penmas Penata TK.I Jamaluddin S Sos, Baur Penmas Bid Humas Poldasu Aiptu Widodo, dan dipandu oleh Ziad Zidane host dari RRI Medan, di Pro 1, Channel 94,3 FM
Jalan Gatot Subroto no 214 Medan.
Bidkum Poldasu dibawah naungan Divkum Polri. Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat dengan Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hukum pada tingkat Markas Besar (Mabes) Polri yang berada di bawah Kapolri. Divkum Polri dipimpin oleh Kadivkum Polri yang bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi satuan organisasi dalam lingkungan Divkum Polri, membina fungsi hukum pada seluruh jajaran Polri, memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolri Kadivkum Polri merupakan unsur pimpinan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolri, ucap narasumber menjawab beragam pertanyaan baik dari host maupun pemirsa.
Kemudian narasumber melanjutkan, bantuan hukum adalah segala upaya, usaha kegiatan dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan maupun diluar peradilan. Polri wajib memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri/ASN, keluarga Polri yang menjadi tersangka/terdakwa, dan berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Penasehat hukum bisa dari institusi Polri atau dari penasehat hukum lainnya.
Polri dalam membentuk bantuan hukum ini melakukan pendidikan/mengikut sertakan anggota/PNS Polri dalam kursus/pelatihan Advokat, baik yang diselenggarakan oleh Divkum Polri maupun Bidkum di tingkat Polda, bekerjasama dengan Peradi setempat. Menimba pengalaman dari anggota/PNS Polri yang selama ini bertugas sebagai pengacara di pengadilan umum. Mempelajari, memahami dan mampu menguasai secara sistematis dan komprehensif mengenai tata cara dalam memberikan bantuan hukum, seperti yang tercantum dalam peraturan Kapolri No. 2 tahun 2017 tentang tatacara pemberian bantuan hukum oleh Polri.
Setelah reformasi, ada paradigma baru tentang perubahan tatanan kehidupan masyarakat menuju Indonesia yang lebih baik. Paradigma baru tersebut antara lain, di supremasi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktik pemerintahan negara, termasuk penyelenggaraan fungsi Kepolisian, ujar narasumber AKBP R.A. PURBA, Spd. SH. .MH.
Dialog Interaktif berjalan aman, tertib dan lancar serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan.(red)