Tapanuli Selatan – Surat yang di layangkan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan ke PT.NSHE sebagai Pengelola Proyek Strategis Nasional PLTA Simarboru/PT NSHE memberi jawaban Kamis (25/8),mendapat tanggapan sejumlah Anggota Komisi B DPRD kabupaten Tapanuli Selatan,Jum’at (27/8/22).
Perihal Kunjungan Kerja Dalam Daerah Komisi B (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terkait Galian C dan Lingkungan ke PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sebagai pengelola PLTA Simarboru atas Laporan Masyarakat tidak terwujud karena pihak perusahan belum bersedia (menolak) menerima kunjungan Komisi B DPRD Tapsel tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Tapanuli Selatan Zulkarnain Dalimunthe bersama anggota Komisi, OK Hazmi Usman Siregar, Andesmar Siregar dan Muhammad Faisal Siregar, Jumat (26/8) mengatakan alasan perusahaan menolak kunjungan Komisi B DPRD Tapsel tidak rasional.
Dalam Surat yang ditujukan kepada Pimpinan PLTA Simarboru/NSHE di Marancar, tertanggal 25 Agustus 2022 yang ditandatangani Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang tercatat bahwa kunjungan kerja Komisi B DPRD Tapsel dilaksanakan tanggal 26 dan 27 Agustus 2022.
PT NSHE kemudian memberikan jawaban melalui surat tertanggal 25 Agustus 2022 yang ditandangani Direktur Utama PT NSHE, I Putu Yoga Wahyu Diputra, bahwa pihak perusahaan belum bisa menerima kunjungan kerja Komisi B DPRD Tapsel dikarenakan pihak perusahaan memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan pihak kontraktor dalam menyiapkan dokumen atau data.
“Alasan pihak perusahaan tidak bisa menerima kunjungan kerja Komisi B DPRD Tapsel dengan alasan menyiapkan dokumen atau data dinilai tidak rasional dan tidak ada waktu yang jelas kapan Komisi B DPRD Tapsel bisa ke sana,” ujar Ketua Komisi B DPRD Tapsel
Anggota Komisi B DPRD Tapsel OK Hazmi Usman Siregar dari Fraksi PPP menambahkan sesuai laporan masyarakat telah terjadi dugaan permainan atau manipulasi volume galian C yang digunakan untuk pembangunan PLTA Simarboru.
“Laporan pengaduan yang kami terima terkait adanya dugaan manipulasi volume galian C yang disampaikan masyarakat dilengkapi dengan data-data. Begitu juga dengan masalah lingkungan kita memiliki datanya,” jelas OK.
Ketua Komisi B DPRD Tapsel Zulkarnain Dalimunthe saat menerima laporan pengaduan terkait dugaan permainan volume galian C yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PLTA Simarboru.
Sebagai wakil rakyat, ungkapnya, Komisi B DPRD Tapsel telah memanggil berbagai pihak untuk menyahuti laporan masyarakat tersebut dan selanjutnya turun ke lapangan. ”Namun PT NSHE menolaknya,” ungkapnya.
Penolakan perusahaan atas kunjungan kerja Komisi B DPRD Tapsel, tuturnya, patut dipertanayakan. ”Dengan ditolak secara halus, kita menduga banyak penyimpangan pekerjaan yang melanggar dokumen Amdal PLTA Simarboru,” jelas OK Hazmi Usman Siregar yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Tapsel.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi B DPRD Tapsel dari Fraksi Hanura Muhammad Faisal Siregar. “Ini perusahaan besar, bukan perusahaan kecil, bagaiman mungkin tidak memiliki data, eggak masuk akal,” ujar Muhammad Faisal juga sebagai ketua Fraksi Hanura DPRD Tapsel.
Sedangkan anggota Komisi B DPRD Tapsel dari Fraksi Golkar Andesmar Siregar mengatakan selain masalah galian C dan lingkungan, masalah Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maupun perekrutan karyawan juga dipertanyakan.
“Terjadinya kecelakaan kerja hingga meninggal dunia beberapa waktu yang lalu merupakan satu bukti bahwa implementasi K3 di perusahaan yang menangani PLTA Simarboru belum dilaksanakan sebagaiman mestinya,” jelas Andesmar yang juga Ketua Fraksi Golar DPRD Tapsel.
Menurutnya, perusahaan yang membangun PLTA Simarboru selalu memberikan jawaban klise dalam menghadapi berbagai persoalan.
”Alasan PLTA selalu klise dari dulu.Mereka (pihak PLTA) memang tidak welcome dengan kami,” tegas Andesmar.(P.Hsb)