Connect with us

News

PPP Sarankan Masyarakat Kota Padang Sidempuan Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis

Published

on

Padang Sidempuan – DPC PPP Kota Padang Sidempuan menyarankan masyarakat Kota Padang Sidempuan jangan membayarkan parkir tanpa diberikan karcis parkir dari petugas parkir yang ditunjuk pemerintah sebagai petugas parkir resmi.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar ketika dimintai keterangan mengenai sistem perparkiran di Kota Padang Sidempuan, Selasa (2/5/23).

“Masyarakat Kota Padang Sidempuan disarankan agar ketika membayarkan jasa parkir kendaraannya kepada sang petugas parkir resmi, ingat petugas parkir wajib menyerahkan karcir parkirnya kepada pengendara dan terpenting petugas parkirnya itu resmi terdata di dinas terkait,” ucapnya.

Melihat adanya sejumlah titik parkir di Kota Padang Sidempuan yang saat ini ada yang tidak masuk kategori resmi, kemudian diminta uang parkir tanpa memberikan karcir parkir, apakah ini bentuk pungutan liar (pungli) kemudian Tim Satgas Pungli apakah tidak melihat hal demikian, ucapnya.

Karcis parkir itu merupakan kontrol point bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika dibiarkan berarti PAD Pemkot Padang Sidempuan bocor, ada namanya target PAD dan itu transparan jangan dibiarkan.

“Sebagai masukan tolong kepada pihak Satgas Pungli terjun kebawah sikat yang dinilai bukan kategori parkir resmi kemudian terjadinya pungutan liar, jika didiamkan berarti ada apa,” katanya.

Jika perlu video kan, viralkan kami sarankan kepada masyarakat pengguna kenderaan agar Kota Padang Sidempuan kita yang tercinta ini bersih dari maraknya parkir liar dan pungutan liar, apa lagi kepala daerah kita tidak sepakat dengan adanya praktek pungli di Kota Padang Sidempuan, tambahnya.

“PPP juga berulang kali menyarankan agar zona parkir resmi ditetapkan dinas yang membawai per parkiran, dengan adanya marka parkir dan tanda parkir merupakan tanda resmi sebagai kantong parkir dan itu jelas tertuang dalam aturan,” tegasnya.

Peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian peraturan wali kota (perwal) nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi, lebih dari itu maka disebut pungli dan tidak jelas, kata Hasan.(P.Hsb)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2022 KamtibmasPoldasu.com | Web Media by Bekerza.com