MEDAN – Terkait viral nya kasus kekerasaan terhap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhan Batu dan saat ini Polres Labuhanbatu bersama Polda Sumut menangkap pelaku penganiayaan sehingga menyebabkan seorang anak meninggal dunia yang terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu di Jalan lintas, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku penganiayaan yang ditangkap polisi itu berinisial RP (21) sedangkan korban berinisial IMR (16). Saat ini pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan.
“Penyebab kasus penganiayaan itu diduga pelaku tidak terima dengan suara knalpot blong yang keluar dari sepeda motor yang dikendarai korban. Sehingga pelaku melemparkan batu dan mengenai kepala korban,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/12) Malam.
Juru Bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Rantau Prapat. Tetapi setelah dirawat 15 hari korban meninggal dunia sementara pelaku RP telah kabur melarikan diri.
“Tim Jatanras Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Alhasil, pelaku RP dapat ditangkap saat kabur di Provinsi Riau,” ungkap Hadi terhadap pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Ketua LPA Sumut Drs.John Edward Hutajulu melalui Andi,S.Kom.,S.H.,M.M.,CPM.,C.CT menyampaikan “Tentunya kita apresiasi kinerja dari Kepolisian Polda Sumut dan Juga Polres labuhan Batu terkait kasus kekerasaan terhadap anak yang viral, Kami dari Lembaga Perlindungan Anak Sumut dan juga LPA Labuhan Batu tetap akan mengawal kasus tersebut sampai jatuhnya putusan dari pengadilan terhadap tersangka, Karena pelaku harus mendapat hukum yang setimpal untuk mendapatkan efek jera,”ucapnya.(red)