Connect with us

News

Mirip Kasus Josua, Dihajar Lalu Difitnah Melakukan Pelecehan ?

Published

on

Padanglawas Utara
Malang nian nasib warga Padanglawas Utara ini, setelah dikeroyok hingga babak belur, difitnah melakukan pelecehan , dilaporkan, dipecat dari pekerjaan hingga ditinggal pergi oleh istri tercintanya. Demikian kisah yang dialami Angga Harahap sekitar tanggal 07 Maret 2023 kemarin.

Terserah pembaca menilainya apakah kejadian ini mirip dengan kejadian yang dialami oleh Josuo atas prilaku yang dilakukan Ferdy Sambo terhadapnya.

Bedanya, Josuo ditembak hingga meninggal lantas difitnah melakukan pelecehan sexsual terhadap istri Ferdy Sambo.

Sedangkan Angga Harahap yang merupakan warga desa Lantosan I, kec. Portibi kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ini dipukuli secara bersama-sama memang tak sempat meninggal dunia.

Tak sampai disitu saja, Kepada media Angga Haharap mengaku setelah kejadian pemukulan tersebut dia dilaporkan ke Polres Tapsel dengan tuduhan melakukan dugaan merusakkan kesopanan di muka orang lain sebagaimana dalam pasal 281 ayat (2) KUHPidana.

Menurut Angga pada tanggal 6 Maret 2023, dia dituduh mencolek paha seorang bidan dalam jalan sepi sebuah pedesaan , menurut pihak pelapor kejadian tersebut sekitar pukul 11 hingga pukul 13 siang.

Padahal beliau mengaku sedang berada di salahsatu warung yang berbeda kampung dari desa yang dituduhkan.

Hanya atas kesaksian beberapa foto orang-orang kampung yang ditunjukkan kepada oknum bidan tersebut, karena oknum merasa fotonya mirip dengan Angga Harahap, lantas segerombolan orang mencarinya dan mengaraknya ke Balai Desa tempat dimana oknum Bidan tersebut berdomisili yakni Desa Bangkudu, Kec. Portibi Kab. Paluta. Di Balai desa, Angga mengaku diintograsi oleh Kepala desa, Babhinkantibmas, Babinsa dan keluarga pelaku.

Karena merasa tidak melakukan pelecehan sebagaimana pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada dia, lantas Angga Harahap bersikukuh menjawab tidak ada melakukannya.

Dalam proses intograsi , pihak oknum bidan hanya menghadirkan seorang anak kecil berusia sekitar 10 tahun yang dijadikan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya disebutkan anak tersebut sedang menggembala kambing dan melihat kejadian tersebut.

Karena saksi yang melihat hanya anak kecil dan tidak terdapat bukti pendukung, pihak Babhinkantibmas menyuruh Angga Harahap pulang karena dianggap kurang cukup bukti.

Mendengarkan pernyataan Babhinkantibmas yang mempersilahkan Angga Harahap untuk pulang, lantas timbul reaksi dari oknum Bidan tersebut melakukan pelemparan menggunakan telepon genggam mengenai kepala Angga Harahap.

Selanjutnya disambut oleh suami dan saudara laki-laki bidan tersebut dengan pukulan beruntun yang menyebabkan kepala Angga Harahap bocor mengeluarkan darah dan dilarikan ke rumah sakit.

Pasca kejadian tersebut, Pemilik kebun tempat dimana Angga Harahap bekerja lantas memberhentikan Angga Harahap bekerja, karena hubungan bos nya dengan oknum bidan desa tersebut masih tergolong saudara.

Tak sampai disitu saja, setelah diberhentikan kerja, ternyata Angga Harahap ditinggal pergi oleh istrinya mungkin malu atas apa yang dituduhkan kepada Angga.

Setelah mengalami perawatan, Angga memaksakan diri untuk melakukan pelaporan ke Polres Tapsel meski dalam keadaan kepala masih berdenyut.
Dalam wawancara singkat tanpa menggunakan alat rekrman, di ruanganya Kasat Reskrim AKP. Rudi kepada wartawan membenarkan ada laporan pengaduan dugaan penganiayaan terhadap Angga Harahap.

Namun untuk kronologi, Kasat menyebutkan tidak bisa membeberkannya kepada wartawan dan Kasat menyarankan untuk wawancara berita harus melalui Humas Polres Tapsel . Kasat berjanji akan memberikan bahan dan keterangan (Baket) perkara tersebut kepada Humas untuk disampaikan kepada wartawan.

Namun hingga berita ini dirilis, baik Kapolda, Kapolres Tapsel, Kasat Reskrim hingga pihak Humas Polres Tapsel belum memberikan keterangan pers atas perkara dimaksud.

Sementara Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi menyarankan agar langsung menghubungi Humas Polres Tapsel langsung.
Dalam keterangan pers Penasehat Hukum Angga Harahap , dari Kantor Hukum Azhari Daulay,SH dan Arifin Saleh Siregar, SH, kepada media menyebutkan proses hukum sudah sampai pada tahap upaya perdamaian yang dimediasi oleh pihak kepolisian, namun karena tidak diperoleh kesepakatan, pihak Polres Tapsel akhirnya melakukan gelar perkara untuk memastikan apakah ada tersangka baik dalam kasus dugaan penganiayaan maupun kasus dugaan pelecehan dimaksud.

Azhari memaparkan dalam kejadian ini, pihak polres Tapsel menerima dua laporan yang saling melakukan pengaduan.
Untuk perkara yang dilaporkan kliennya Angga Harahap dengan nomor polisi LP/B/101/III/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDASUMUT tanggal 09 Maret 2023 , Azhari Daulay, S.H. memberikan A plus untuk kepolisian karena telah menerapkan pasal 170 sesuai dengan laporan korban dan fakta hukum yang diterangkan oleh para saksi yang melihat langsung pengeroyokan tersebut, harapannya agar tim penyidik menangkap dan menahan para pelaku sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang.
Terkait kasus dugaan asusila Penasehat Hukum berharap agar kasus berjalan objektif dan on the track jangan sampai lari dari koridor hukum, karena sebagai PH akan ada upaya hukum dari terlapor (AH). (red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2022 KamtibmasPoldasu.com | Web Media by Bekerza.com