Medan – Kristina tersangka penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan oleh Wahyuni sesuai LP Nomor : LP/B/1563/X/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara pada tanggal 08 oktober 2021, Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2022 korban menunjuk Andi sebagai kuasa hukum.
Selanjutnya setelah Andi,S.Kom.,S.H.,M.M., mempelajari kasus tersebut maka andi selaku kuasa hukum mengirimkan permohonan SP2HP kepada Ditreskrimsus Polda Sumut agar mendapatkan pemberitahuan terkait hasil perkembangan laporan tersebut, Adapun pada tanggal 12 Agustus 2022 mendapatkan balasan SP2HP yang isinya bahwa penyidik :
a. Telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor,
b. Telah menyita barang bukti dari pelapor,
c. Telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Kristina,
d. Telah memanggil tersangka dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dikarenakan laporan ini sudah terlalu lama dan tidak ada perkembangan, Pada tanggal 22 Agustus 2022 Andi selaku kuasa hukum mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut agar laporan tersebut ditanggapi secara serius serta tersangka atas nama Kristina agar segera dilakukan penahanan sesuai Kuhap.
Pada tanggal 06 September 2022 Ditreskrimsus Polda Sumut mengirimkan SP2HP bahwa penyidik :
a. Telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor,
b. Telah menyita barang bukti dari pelapor,
c. Telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Kristina,
d. Telah memanggil tersangka, memeriksa dan melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Kristina.
Diungkapkan Andi “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah menanggapi laporan kami sebagai pihak korban, Saya yakin Kapolda Sumut sangat komitmen dalam berikan pelayanan terbaik serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor dan harapan saya tersangka akan jangan diberikan penangguhan agar yang bersangkutan dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukan,”ucapnya kepada awak media di kantor hukum dewi themis.(11/09/2022)
Wahyuni menambahkan “Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut dan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah menanggapi laporan saya dan telah menangani laporan saya serta memberikan kepastian hukum kepada saya selaku korban.(red)