Tapanuli Selatan – Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Tapanuli Selatan Uli Panjaitan SH menegaskan, bahwa seluruh Jajaran Tingkat Kelembagaan DPC Granat Tapanuli Selatan dan Pengurus Kecamatan (PAC) di Kabupaten Tapsel dan Desa / Kelurahan, akan mendukung sepenuhnya Program Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan, untuk menjadikan Rehabilitasi bagi para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba menjadi Program prioritas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam kegiatan silaturahmi bersama pengurus DPC di Kantor BNNK Tapsel,Jum’at ((30/7/2022).
Silaturahmi Pengurus DPC Granat Tapsel ini diterima langsung kepala BNNK Tapsel Kompol Hendro Wibowo S.IP.MM.M.Si beserta jajaran Sebagai upaya peran serta organisasi penggiat Narkotjka untuk menekan peredaran gelap Narkoba dan menyeimbangkan/balancing strategi penanganan Suplay/Penawaran (Bandar/Pengedar) dan Demand/Permintaan (Penyalahguna Narkoba).
Agar kedepan tidak ada lagi korban penyalahgunaan Narkoba, DPC GRANAT Kabupaten Tapsel akan terus bersinergi membantu dan mendukung upaya BNNK Kabupaten Tapsel,Kepolisian dan Pemerintah , bersama segenap komponen masyarakat, dalam pengabdian GRANAT kepada bangsa, untuk terus tanpa henti dan tanpa kenal lelah melaksanakan Program pencegahan melalui sosialisasi yang dilakukan BNNK Tapsel baik sebagai Nara Sumber melibatkan DPC Granat Tapsel,sebut Uli Panjaitan.
DPC Granat Tapsel siap melakukan edukasi, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, tentang bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, dan memotivasi masyarakat bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya produsen, bandar dan pengedar Narkoba adalah musuh bangsa yang telah merusak generasi penerus anak bangsa, dan musuh umat manusia, karena mereka telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (Ektra ordinary crime) sehingga terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba sebagai musuh bersama bangsa dan musuh umat manusia,sebut Uli Panjaitan.
” Program Rehabilitasi bagi para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba, serta Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat berhasil kita turut mendukungnya”,sebut Uli.
Kepada Korban penyalahgunaan Narkoba, baik secara langsung maupun melalui keluarganya, untuk tidak takut datang ke BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan atau datang kepada DPC GRANAT Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diarahkan rehabilitasi medik, rehabilitasi psikis dan rehabilitasi sosial di di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
Kepala BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan Kompol Hendro Wibowo S.IP.MM.M.Si menyebut Para pecandu penyalahgunaan Narkoba, apabila melapor untuk dilakukan rehabilitasi, maka Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Tapanuli Selatan akan memberikan 3 (tiga) jaminan; (1) Tidak dipidana; (2) Rehabilitasi Gratis ditanggung oleh Negara; (3) Identitas pecandu korban penyalahgunaan Narkoba akan dirahasiakan.
Apabila para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba tidak mau melakukan rehabilitasi, maka sudah menunggu di depan mata menjadi idiot karena kerusakan jaringan syaraf, menderita penyakit komplikasi karena Narkoba menyerang jaringan organ-organ vital dalam tubuh manusia, dan kematian yang sia-sia masuk neraka akibat penyalahgunaan Narkoba.
Bagi Bandar Narkoba, BNNK Tapsel tidak segan – segan melakukan tindakan hukum yang tegas dan terukur dan juga akan memburunya,Tegas Kepala BNNK Tapsel.(P.Hsb)