Connect with us

Siantar - Simalungun - Sergai - Tebing

Polres Sergai Ciduk Pengedar Narkoba, 5,53 Gram Sabu disita.

Published

on

SERGAI, Humas Polres Sergai me-RESPONS.

Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) Polda Sumut, berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di di wilayah Kecamatan Pegajahan Kab Serdang Bedagai.

“Tersangka yang diamankan berinisial R alias Gambus (33), warga Dusun. II Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Tersangka diamankan di salah satu rumah kosong yang ada di Dusun IX Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi melalui Kasi Humas ipda Brimen, Selasa (7/11/2023) di Polres Sergai Seirampah.

Brimen menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah kosong yang ada di Dusun IX Desa Petuaran Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkkba Polres Sergai segera menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

“Saat tim menggerebek TKP (tempat kejadian perkara), tim berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, lanjutnya, dari saku celana bagian belakang yang dikenakan tersangka ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang setelah ditimbang dengan berat bruto 5,53 gram, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp.200 ribu.

Hasil introgasi di lapangan, tersangka mengakui memeroleh narkotika jenis sabu tersebut dari temanya berinisial KC. Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan KC, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka R berikut barqng bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Brimen kembali mengimbau warga untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya dengan menghubungi call center 110 atau dapat melalui WA Layanan Polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110.

Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kita mengimbau masyarakat aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif,” ucapnya. Humas Polres Sergai me-RESPONS.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2022 KamtibmasPoldasu.com | Web Media by Bekerza.com