Tebing Tinggi – Kamtibmas poldasu
Kepolisian Resor Polres Tebing Tinggi mengamankan AP (23) warga Dusun IV desa Bah Sumbuh Kec T. Tinggi Kab Serdang Bedagai, lantaran telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Mawar (nama samaran) yang masih di bawah umur.
AP pemuda yang diketahui sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan berhasil ditangkap satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi, pada Senin, (13/03/2023) di Jalan Merdeka, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi kota, kota Tebing Tinggi, berdasarkan laporan Romis (42) warga Jl Cendrawasih Kel Teluk Karang Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim polres tebing tinggi AKP J. Silalahi melalui Kasih Humas AKP Agus Arianto, Rabu (15/03/2023) menjelaskan, setelah menerima laporan, unit PPA Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban untuk dilakukan visum et revertum.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dari salah satu tempat di Jalan Merdeka, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi kota, kota Tebing Tingg
Kronologis kejadiannya katanya, Sabtu, (08/10/2022) sekira pukul 11.30 WIB saat itu korban sedang berada di rumah temannya bernama Sarah di Jalan Merpati perumahan BTN Bulian Permai, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan bajenis, Kota Tebing Tinggi kemudian saat itu pelaku AP menelepon korban dan mempertanyakan Di mana keberadaan korban, saat itu korban mengatakan sedang berada di rubah temannya yang bernama Sarah di Jalan Merpati perumahan BTN Bulian Permai, dan pelaku mengatakan akan datang ke rumah Sarah menjumpai korban.
Sekira pukul 12.00 WIB pelaku tiba di rumah Sarah pada saat itu korban sedang duduk bersama dengan Sarah di teras rumah. kemudian pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban dan Sarah. Sempat bercerita cerita diteras rumah, tak lama pelaku mengajak korban untuk keluar dari rumah Sarah, kemudian saat itu pelaku dan korban pergi berjalan kaki mengarah ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Sarah, kemudia pelaku membawa masuk korban ke dalam rumah kosong tersebut dan membawa ke lantai dua.
Sesampainya di lantai 2 kemudian pelaku Agung langsung memeluk korban dan mencium bibir korban sambil meremas-remas payudara korban hingga melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah itu pelaku membawa kembali korban keluar dari rumah kosong tersebut dan mengantarkan korban ke rumah Sarah lalu setelah itu pelaku Permisi pulang dan meninggalkan korban bersama dengan Sarah.
(Anton)