Connect with us

Berita Polres Lainnya

Warga Tapteng Miliki Ectasy Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Published

on

SIBOLGA – Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ectacy di Jalan Gambolo Bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Kejadian terjadi pada Jumat, 04 Agustus 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

    Pelaku yang berhasil diamankan laki-laki berinisial RS (20), alias A, beragama Islam, dan saat ini belum memiliki pekerjaan tetap. Pelaku beralamat di Jalan Sibolga Barus, Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Poriaha, Tapanuli Tengah.

    Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, S.H, M.H menerangkan bahwa Kronologis kejadian berawal saat pelapor, anggota Polri bernama Zulkifli (39 tahun), menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis Pil Ectacy di pinggir jalan. Pelapor dan rekannya segera menindaklanjuti informasi tersebut, menuju TKP, dan mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan.

    Dengan dukungan dari tim operasional, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan 4 (empat) butir Pil Ectacy yang dibungkus dengan plastik bening, dengan total berat 1.76 gram. Selain itu, juga berhasil disita handphone Android merk Vivo warna biru serta uang tunai sejumlah Rp 135,000.

    Pelaku, RS (20) alias A, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama AS alias A. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Kepolisian terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Sibolga, dan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat ujar Sugiono.

    Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ectacy sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.

    Continue Reading
    Click to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Trending

    Copyright © 2022 KamtibmasPoldasu.com | Web Media by Bekerza.com