SIBOLGA – Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat tentang maraknya aktivitas tangkap ikan di perairan Sibolga dan Tapteng yang diduga menggunakan Bom Ikan, Polres Sibolga melalui Satpolairud Polres Sibolga menggelar Operasi Rutin yang ditingkatkan pada Rabu 21 Juni 2023. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol Airud IPTU KASDI, SH, dengan menggunakan Armada Kapal Patroli Dua 2019, dengan wilayah operasi di perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah. Dalam operasi ini, Satpol Airud Polres Sibolga dengan tegas menghentikan kapal-kapal Nelayan yang keluar masuk perairan Sibolga dan Tapteng untuk selanjutnya diperiksa barang bawaannya termasuk kelengkapan dokumen kapal yang dikeluarkan oleh dinas instansi terkait. Aparat juga memeriksa isi kapal khususnya palka kapal yang kerap dijadikan tempat penyimpanan alat tangkap dan hasil tangkap ikan, termasuk menyimpan perbekalan kapal selama melakukan pelayaran. Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasatpol Airud Polres Sibolga IPTU KASDI, SH, kepada Media menjelaskan bahwa, pemeriksaan terhadap kapal kapal nelayan yang beroperasi atau melintasi perairan Sibolga Tapteng ditujukan untuk memastikan bahwa setiap kapal yang keluar atau masuk ke perairan Sibolga Tapteng sudah memenuhi standar laik layak kapal dan tidak membawa alat tangkap ikan, yang dilarang oleh undang-undang khususnya Bom Ikan. Pihaknya setiap hari secara ketat mengawasi setiap kapal yang keluar dan masuk perairan Sibolga melalui operasi rutin pada jam-jam rawan yang disinyalir dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menyelundupkan alat tangkap ikan yang dilarang oleh undang-undang. Pada operasi yang dilaksanakan sejak pukul 20.00 Wib hingga pukul 04.00 Wib tersebut pihaknya tidak menemukan adanya kapal yang melanggar regulasi pelayaran kapal atau membawa alat tangkap berupa Bom Ikan sebagaimana yang marak dikeluhkan oleh masyarakat belakangan ini. Meskipun tidak menemukan adanya kapal nelayan yang membawa atau menggunakan bom ikan pada operasi hari itu Kasdi tidak menafikan bahwa dugaan terhadap praktik ilegal fishing yang diduga dilakukan oleh nelayan asal Sibolga dan Tapteng tersebut benar adanya. Pasalnya, kapal nelayan asal Sibolga atau Tapteng tersebut ada yang ditangkap saat beroperasi di luar perairan Sumatera Utara yang notabenenya diluar wilayah hukum polairud polres Sibolga. KASDI memastikan kapal asal Sibolga yang beberapa hari lalu ditangkap di perairan aceh, adalah benar berasal dari Sibolga, sedangkan Bom Ikan yang digunakan diduga tidak berasal dari Kota Sibolga. Bom Ikan tersebut bisa berasal dari mana saja atau selama ini disembunyikan disuatu tempat untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh pihaknya. Meskipun demikian, Satpol Airud Polres Sibolga akan terus melakukan Patroli perairan untuk memastikan bahwa setiap kapal nelayan yang keluar masuk perairan Sibolga dan tapteng harus bebas dari alat tangkap perikanan yang dilarang oleh undang-undang.(red)