SIBOLGA – Pada hari Kamis, tanggal 16 Nopember 2023, pukul 09.30 WIB, bertempat di Pojok Pemilu Polsek Sibolga Selatan, Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kapolres Sibolga, AKBP TARYONO RAHARJA, S.H, S.I.K, M.H memimpin pelaksanaan Dialog bersama dengan Instansi terkait tentang Antisipasi Gangguan Kamtibmas pada Pemilu 2024.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dalam upaya menjaga keamanan dan Kelancaran Pemilu, termasuk Asisten I Walikota Sibolga Josua Hutapea, PJU Polres Sibolga, Kadis Pendidikan Kota Sibolga Dra. Hj. Masnot, MA, Mewakili Kasat pol PP Kasubag Keuangan Syahnan Pane, Kakan Kesbang Deny Apriansyah Lubis, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemko Sibolga Khairunisa Silitonga, Mewakili Dinas Perhubungan Sibolga Ucok Tampil, Mewakili Dinas Perizinan Sibolga Kabid Perizinan Rahayu Sri Wahyuni Siregar, SH, Para Komisiaris KPU Kota Sibolga, Ketua DMI Sibolga H. Sukardi, Ketua BMI Sibolga Margono, Ketua MUI Sibolga H. Zainun Sinaga, Sekretaris FKUB Sibolga, Pdt. A. Pasaribu, S.Th, Komisiaris Panwascam Sekota Sibolga, Personil Polres Sibolga.
Dalam Dialog tersebut, beberapa isu penting dibahas, termasuk,
Masalah Netralitas, Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan Sosialisasi khusus tentang Netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Sibolga untuk memastikan kelancaran Pemilu yang adil dan bebas dari Intervensi. Telah dilaksanakan Penurunan APK yang melanggar ketentuan, yang di tertibkan oleh Bawaslu Kota Sibolga, pada tanggal 28 Nopember 2023, akan memasuki Masa Kampanye, perlunya adanya kesepahaman bersama bagaimana mekanismenya, sehingga berjalan dengan aman dan kondusif.
Tahapan Kampanye, Ditekankan bahwa pemasangan Spanduk atau Baliho Kampanye harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, dan siap mengambil tindakan jika ada Pelanggaran.
Program Pojok Pemilu 2024, Rencana untuk membuat Program Forum bincang-bincang melalui siaran RRI bersama dengan Bawaslu, KPU, Polri, dan Kejaksaan untuk memberikan Informasi kepada Masyarakat.
Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Pelanggaran Larangan Pemasangan APK di tempat umum menjadi perhatian, dan Bawaslu Sibolga akan diupayakan untuk pencegahan pelanggaran tersebut.
Penentuan Lokasi Pemasangan APK, Lokasi Pemasangan APK akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Sibolga melalui peraturan daerah, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pertemuan dan Dialog di Pojok Pemilu ini bertujuan untuk menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif menjelang Pemilihan Umum 2024, di Kota Sibolga dan memastikan kelancaran serta keadilan dalam proses pemilihan tersebut.
(Sumber Humas Polres Sibolga).