Pematang Raya
Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar menggelat kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 28 orang narapidana untuk program Re-integerasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (01/11/2023).
Sidang TPP tersebut langsung di pimpin oleh Ketua TPP Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, SH, MH dan yang beranggotakan 8 orang Pegawai/Pejabat Struktural dan ditambah 1 orang tenaga medis (Dokter) yang bidang tugasnya berkaitan dengan pembinaan.
Adapun tujuan kegiatan sidang TPP tersebut untuk menampung tanggapan & saran dari anggota TPP mengenai setuju atau tidak setuju program pembinaan bagi narapidana untuk diberikan hak-hak nya salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan yang telah memenuhi syarat Administratif & Subtantif.
Kegiatan sidang TPP tersebut berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwasanya seluruh anggota sidang TPP menyetujui agar 28 orang narapidana tersebut di usulkan program Re-Integerasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan dengan pertimbangan sbb :
- Bahwasanya syarat Administratif dan Subtantif telah terpenuhi.
- Agar 28 orang narapidana yang akan di usulkan untuk mendapatkan program dimaksud, tetap menjaga dan meningkatkan perilakunya kearah yang lebih positif lagi, dan senantiasa menjalankan proses pembinannya dengan baik.(red)