• Home
  • Berita Kapolda
    Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

    Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

    Tinjau Kawasan Industri, Kapolda Sumut Serukan Langkah Solutif Lindungi Tenaga Kerja

    Tinjau Kawasan Industri, Kapolda Sumut Serukan Langkah Solutif Lindungi Tenaga Kerja

    Kapolda Sumut Dampingi Kunker Presiden Jokowi Resmikan Beberapa Proyek Strategis Nasional

    Kapolda Sumut Dampingi Kunker Presiden Jokowi Resmikan Beberapa Proyek Strategis Nasional

    Kapolda Sumut Hadiri Syukuran HUT Polwan ke 76

    Kapolda Sumut Hadiri Syukuran HUT Polwan ke 76

    Kapolda Sumut, Kolaborasi menjadi kunci suksesnya agenda pembangunan nasional

    Kapolda Sumut, Kolaborasi menjadi kunci suksesnya agenda pembangunan nasional

    Polda Sumut Bentuk SatgasTerpadu Antisipasi Cuaca Ekstrim Saat Nataru

    Polda Sumut Bentuk SatgasTerpadu Antisipasi Cuaca Ekstrim Saat Nataru

    Kapolda Sumut Keynote Speker Seminar Nasional Pembukaan Kaderisasi Tingkat Menengah DPD GMNI Sumut

    Kapolda Sumut Keynote Speker Seminar Nasional Pembukaan Kaderisasi Tingkat Menengah DPD GMNI Sumut

    Lebih dari 9.000 personel gabungan Siap amankan Natal dan Tahun Baru 2024 di Sumut

    Lebih dari 9.000 personel gabungan Siap amankan Natal dan Tahun Baru 2024 di Sumut

    Kapolda Sumut Jadi Pembicara Seminar Anti Narkoba

    Kapolda Sumut Jadi Pembicara Seminar Anti Narkoba

    Trending Tags

    • Berita Wakapolda
      Safari Subuh ke Masjid Al-Jihad Binjai, Wakapolda Sumut: Pentingnya Keimanan Sebagai Pondasi Kehidupan yang Kuat

      Safari Subuh ke Masjid Al-Jihad Binjai, Wakapolda Sumut: Pentingnya Keimanan Sebagai Pondasi Kehidupan yang Kuat

      Wakapolda Sumut Pimpin Rapat Bersama Persiapan Jelang Kunker Wakapolri ke Medan

      Wakapolda Sumut Pimpin Rapat Bersama Persiapan Jelang Kunker Wakapolri ke Medan

      Wakapolda Sumut Melaksanakan Subuh Berjamaah Di Mesjid Ihktibar Di Wilayah Hukum Polsek Patumbak Kampung.

      Wakapolda Sumut Melaksanakan Subuh Berjamaah Di Mesjid Ihktibar Di Wilayah Hukum Polsek Patumbak Kampung.

      Wakapolda Sumut Laksanakan Safari Subuh Jumat Berkah ke – 23 Di Mesjid KHALID IBNUL WALID Medan Area, Menyampaikan 5 Program Prioritas Kapoldasu

      Wakapolda Sumut Laksanakan Safari Subuh Jumat Berkah ke – 23 Di Mesjid KHALID IBNUL WALID Medan Area, Menyampaikan 5 Program Prioritas Kapoldasu

      Safari Subuh Jumat Berkah, Wakapoldasu: Menjaga Keamanan Dengan Tingkatkan Keimanan

      Safari Subuh Jumat Berkah, Wakapoldasu: Menjaga Keamanan Dengan Tingkatkan Keimanan

      5 Prioritas Kita di apresiasi Tim PKDN SESPIMTI Polri

      5 Prioritas Kita di apresiasi Tim PKDN SESPIMTI Polri

      “Safari Subuh, wakapoldasu : Polisi Mendengar Dan Memberi Solusi”

      “Safari Subuh, wakapoldasu : Polisi Mendengar Dan Memberi Solusi”

      Wakapolda Sumut Safari Subuh jalin Silaturrahmi Mendengar dan Memberi Solusi

      Wakapolda Sumut Safari Subuh jalin Silaturrahmi Mendengar dan Memberi Solusi

      Safari Subuh Keliling, Wakapolda Sumut : Bangun Silaturrahmi sesama Umat

      Safari Subuh Keliling, Wakapolda Sumut : Bangun Silaturrahmi sesama Umat

      Trending Tags

      • Satker Polda Sumut

        Trending Tags

        • Berita Polres
          • Asahan – Labuhan Batu
          • Deli Serdang – Binjai – Langkat
          • Karo – Dairi – Pakpak
          • Kepulauan Nias
          • Siantar – Simalungun – Sergai – Tebing
          • Tapanuli
          • Berita Polres Lainnya
        • Berita Polsek

          Trending Tags

          • News
            • Peristiwa
            • Pendidikan
            • Ekonomi
            • Politik
            • Teknologi
            • Opini
          • Redaksi
          • Pedoman Media Siber
          No Result
          View All Result
          Kamtibmas Poldasu
          No Result
          View All Result
          Kamtibmas Poldasu
          Home Satker Polda Sumut

          Angkutan Barang selain sembako dibatasi aturan waktu operasional selama Nataru 2022

          redaksi by redaksi
          December 23, 2022
          in Satker Polda Sumut
          0
          Angkutan Barang selain sembako dibatasi aturan waktu operasional selama Nataru 2022
          Share on FacebookShare on Twitter

          Medan-
          Polda Sumatera Utara melakukan Pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru diberlakukan. Dalam aturan itu, waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut dibatasi.

          Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru di wilayah Sumut. Pengaturan ini adalah keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut.

          “Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut,” kata Hadi kepada detikSumut, Jumat (23/12/2022).

          Dilihat dalam surat keputusan tersebut, diputuskan bahwa pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

          1. Mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram;
          2. Mobil Barang dengan sumbu 3(tiga) atau lebih;
            3.Mobil Barang dengan kereta tempelan / kereta gandengan
          3. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.

          Kemudian, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada:
          
          a. Masa libur Natal Tahun 2022
          

          1. Arus Mudik
            Hari Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB
          2. Arus Balik
            Hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB

          b. Masa Libur Tahun Baru 2023

          1. Arus Mudik
            Hari Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB s.d Hari Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB
          2. Arus Balik
            Hari Minggu 1 Januari 2023 pukul1 12.00 WIB s.d Hari Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB

          Selanjutnya pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi terdiri dari:

          a. Ruas Jalan Nasional

          1. Bts.Prov.Aceh-Bts.Kota Stabat-Bts. Kota Medan
            2.Medan-Tebing Tinggi
            3.Tebing Tinggi -Rantau Prapat-Bts. Prov. Riau
          2. Sp. Kota Pinang -Bts. Kab. Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts. Kota Padang Sidimpuan – Bts. Kab. Tapanuli Selatan -Jembatan Merah- Ranjau Batu (Bts. Prov. Sumbar)
            5.Tebing Tinggi -Pematangsiantar
            6.Pematangsiantar -Parapat Simalungun-Porsea
            7.Porsea-Tarutung-Sibolga
          3. Bts.Kab. Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI
          4. Sibolga-Bts. Kab.Tapsel-Padangsidimpuan
            10.Medan-Berastagi-Kabanjahe
            11.Kabanjahe -Merek- Sidikalang – Dolok Sanggul-Sibolga
            12.Dolok Sanggul-Siborong borong
            13.Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok
            14.Tele-Samosir.

          b. Ruas Jalan Provinsi

          1. Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan
          2. Bts. Binjai-Timbang Lawang
            3.Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul -Bts. Kota Tebing Tinggi
          3. Bts. Deli Serdang-Sp.Pantai Cermin
          4. Sei Bejangkar-Tanjung Tiram
          5. Bts.Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu
            7.Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan
            8.Perdagangan – Bandar Masilam (Bts. Kab. Batubara)
            9.Pematangsiantar-Tanah Jawa-Bts.Asahan
            10.Sp. Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras
            11.Porsea-Bts.Asahan
            12.Aek Nabara-Negeri Lama-Sp. Labuhan Bilik-Panipahan
            13.Jembatan Merah-Muara Soma-Sp.Gambir

          Selain itu, pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:

          1. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
          2. Barang ekspor dan impor
          3. Air minum dalam kemasan
            4.Ternak
            5.Pupuk
          4. Hantaran pos dan uang
          5. Barang pokok, terdiri atas : Beras, tepung terigu/ tepung gandum/tepung tapioka, Jagung, Gula, Sayur dan buah-buahan, Daging ikan, Daging unggas,Minyak goreng dan mentega, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang dan Cabe.

          Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan, dengan ketentuan:

          a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
          b. surat muatan, yang berisi keterangan:

          1. Jenis barang yang diangkut;
          2. Tujuan pengiriman barang; dan
          3. Nama dan alamat pemilik barang.
            c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.(red)
          Previous Post

          Polisi Grebek Kampung Narkoba, 3 Pelaku Diamankan

          Next Post

          Polda Sumut Berlakukan aturan waktu operasional bagi Angkutan Barang selama arus mudik dan balik Nataru 2022

          redaksi

          redaksi

          Next Post
          Polda Sumut Berlakukan aturan waktu operasional bagi Angkutan Barang selama arus mudik dan balik Nataru 2022

          Polda Sumut Berlakukan aturan waktu operasional bagi Angkutan Barang selama arus mudik dan balik Nataru 2022

          Kompolnas Apresiasi Kinerja Polda Sumut Ciptakan Situasi Nataru di Sumut Kondusif

          Kompolnas Apresiasi Kinerja Polda Sumut Ciptakan Situasi Nataru di Sumut Kondusif

          Kapolda Sumut, Wagubsu, Pangdam Cek Bandara Kualanamu Pastikan Pengamanan Berjalan Lancar Selama Nataru

          Kapolda Sumut, Wagubsu, Pangdam Cek Bandara Kualanamu Pastikan Pengamanan Berjalan Lancar Selama Nataru

          Leave a Reply Cancel reply

          Your email address will not be published. Required fields are marked *

          Advertisement Banner

          Recommended Reading

            TOP REVIEW

            Tentang Kami

            Berita terkini dari Polda Sumatera Utara

            Follow Us

            Recent News

            Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar “Kapoldasu Cup 2025” di UNIMED

            Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar “Kapoldasu Cup 2025” di UNIMED

            October 18, 2025
            Andi: “Kampus Universitas Udayana Harus Bertindak Tegas Terhadap Bullying”

            Andi: “Kampus Universitas Udayana Harus Bertindak Tegas Terhadap Bullying”

            October 18, 2025
            • Pedoman Media Siber
            • Redaksi

            © 2025 Kamtibmaspoldasu.com - Develop by bekerza

            No Result
            View All Result
            • Home
            • Berita Kapolda
            • Berita Wakapolda
            • Satker Polda Sumut
            • Berita Polres
              • Asahan – Labuhan Batu
              • Deli Serdang – Binjai – Langkat
              • Karo – Dairi – Pakpak
              • Kepulauan Nias
              • Siantar – Simalungun – Sergai – Tebing
              • Tapanuli
              • Berita Polres Lainnya
            • Berita Polsek
            • News
              • Peristiwa
              • Pendidikan
              • Ekonomi
              • Politik
              • Teknologi
              • Opini
            • Redaksi
            • Pedoman Media Siber

            © 2025 Kamtibmaspoldasu.com - Develop by bekerza