• Home
  • Berita Kapolda
    Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

    Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

    Tinjau Kawasan Industri, Kapolda Sumut Serukan Langkah Solutif Lindungi Tenaga Kerja

    Tinjau Kawasan Industri, Kapolda Sumut Serukan Langkah Solutif Lindungi Tenaga Kerja

    Kapolda Sumut Dampingi Kunker Presiden Jokowi Resmikan Beberapa Proyek Strategis Nasional

    Kapolda Sumut Dampingi Kunker Presiden Jokowi Resmikan Beberapa Proyek Strategis Nasional

    Kapolda Sumut Hadiri Syukuran HUT Polwan ke 76

    Kapolda Sumut Hadiri Syukuran HUT Polwan ke 76

    Kapolda Sumut, Kolaborasi menjadi kunci suksesnya agenda pembangunan nasional

    Kapolda Sumut, Kolaborasi menjadi kunci suksesnya agenda pembangunan nasional

    Polda Sumut Bentuk SatgasTerpadu Antisipasi Cuaca Ekstrim Saat Nataru

    Polda Sumut Bentuk SatgasTerpadu Antisipasi Cuaca Ekstrim Saat Nataru

    Kapolda Sumut Keynote Speker Seminar Nasional Pembukaan Kaderisasi Tingkat Menengah DPD GMNI Sumut

    Kapolda Sumut Keynote Speker Seminar Nasional Pembukaan Kaderisasi Tingkat Menengah DPD GMNI Sumut

    Lebih dari 9.000 personel gabungan Siap amankan Natal dan Tahun Baru 2024 di Sumut

    Lebih dari 9.000 personel gabungan Siap amankan Natal dan Tahun Baru 2024 di Sumut

    Kapolda Sumut Jadi Pembicara Seminar Anti Narkoba

    Kapolda Sumut Jadi Pembicara Seminar Anti Narkoba

    Trending Tags

    • Berita Wakapolda
      Safari Subuh ke Masjid Al-Jihad Binjai, Wakapolda Sumut: Pentingnya Keimanan Sebagai Pondasi Kehidupan yang Kuat

      Safari Subuh ke Masjid Al-Jihad Binjai, Wakapolda Sumut: Pentingnya Keimanan Sebagai Pondasi Kehidupan yang Kuat

      Wakapolda Sumut Pimpin Rapat Bersama Persiapan Jelang Kunker Wakapolri ke Medan

      Wakapolda Sumut Pimpin Rapat Bersama Persiapan Jelang Kunker Wakapolri ke Medan

      Wakapolda Sumut Melaksanakan Subuh Berjamaah Di Mesjid Ihktibar Di Wilayah Hukum Polsek Patumbak Kampung.

      Wakapolda Sumut Melaksanakan Subuh Berjamaah Di Mesjid Ihktibar Di Wilayah Hukum Polsek Patumbak Kampung.

      Wakapolda Sumut Laksanakan Safari Subuh Jumat Berkah ke – 23 Di Mesjid KHALID IBNUL WALID Medan Area, Menyampaikan 5 Program Prioritas Kapoldasu

      Wakapolda Sumut Laksanakan Safari Subuh Jumat Berkah ke – 23 Di Mesjid KHALID IBNUL WALID Medan Area, Menyampaikan 5 Program Prioritas Kapoldasu

      Safari Subuh Jumat Berkah, Wakapoldasu: Menjaga Keamanan Dengan Tingkatkan Keimanan

      Safari Subuh Jumat Berkah, Wakapoldasu: Menjaga Keamanan Dengan Tingkatkan Keimanan

      5 Prioritas Kita di apresiasi Tim PKDN SESPIMTI Polri

      5 Prioritas Kita di apresiasi Tim PKDN SESPIMTI Polri

      “Safari Subuh, wakapoldasu : Polisi Mendengar Dan Memberi Solusi”

      “Safari Subuh, wakapoldasu : Polisi Mendengar Dan Memberi Solusi”

      Wakapolda Sumut Safari Subuh jalin Silaturrahmi Mendengar dan Memberi Solusi

      Wakapolda Sumut Safari Subuh jalin Silaturrahmi Mendengar dan Memberi Solusi

      Safari Subuh Keliling, Wakapolda Sumut : Bangun Silaturrahmi sesama Umat

      Safari Subuh Keliling, Wakapolda Sumut : Bangun Silaturrahmi sesama Umat

      Trending Tags

      • Satker Polda Sumut

        Trending Tags

        • Berita Polres
          • Asahan – Labuhan Batu
          • Deli Serdang – Binjai – Langkat
          • Karo – Dairi – Pakpak
          • Kepulauan Nias
          • Siantar – Simalungun – Sergai – Tebing
          • Tapanuli
          • Berita Polres Lainnya
        • Berita Polsek

          Trending Tags

          • News
            • Peristiwa
            • Pendidikan
            • Ekonomi
            • Politik
            • Teknologi
            • Opini
          • Redaksi
          • Pedoman Media Siber
          No Result
          View All Result
          Kamtibmas Poldasu
          No Result
          View All Result
          Kamtibmas Poldasu
          Home News

          Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wamenkumham: Percobaan 10 Tahun Penjara Belum Berlaku

          redaksi by redaksi
          February 16, 2023
          in News
          0
          Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wamenkumham: Percobaan 10 Tahun Penjara Belum Berlaku
          Share on FacebookShare on Twitter

          Jakarta
          Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyatakan penerapan vonis hukuman mati untuk terpidana Ferdy Sambo masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

          KUHP Nasional meskipun telah diundangkan pada 2 Januari 2023, namun baru diberlakukan tiga tahun ke depan yakni 2 Januari 2026.

          Hal itu disampaikan Eddy Hiariej menanggapi ramainya perbincangan publik ihwal pidana hukuman mati yang akan dihadapi Ferdy Sambo, bakal berubah menjadi hukuman percobaan 10 tahun.

          Eddy enggan memberi komentar tentang vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Ia mengatakan sebagai pejabat negara, tidak etis berkomentar terhadap putusan majelis hakim. “itu menyinggung kekuasaan yudikatif, menyinggung kekuasaan institusi lain,” katanya.

          Namun sebagai seorang guru besar hukum pidana boleh saja mengomentari putusan pengadilan. “Sebagai akademisi saya berpegangan asas res judicata pro veritate habetur, artinya putusan pengadilan harus dihormati dan dianggap benar,” kata Eddy Hiariej dilansir dari wawancara virtual di Kantor Kemenkumham, Rabu, 15 Februari 2023.

          Eddy mengatakan, yang harus dipahami masyarakat bahwa putusan vonis mati Ferdy Sambo itu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

          Artinya ada upaya banding, ada kasasi bahkan kecenderungan akan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Konstitusi menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali, tidak ada batasan.

          “Tidak ada batasan berapa kali orang boleh melakukan Peninjauan Kembali. Ketika seorang terpidana mati melakukan Peninjauan Kembali atas putusannya yang belum berkekuatan hukum tetap, Itu sebagai satu alasan menunda eksekusi. Kalau tidak ada batasan bisa dilakukan berkali-kali,” kata Eddy Hiariej.

          Kalau seandainya waktu berjalan sampai KUHP Nasional berlaku berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional , terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

          “Yang dipakai KUHP Nasional dengan percobaan sepuluh tahun penjara dilihat kalau berkelakuan baik diubah menjadi penjara seumur hidup atau hukuman sementara dua puluh tahun penjara. Kalau kelakuan dalam penjara tidak baik, eksekusi dilakukan,”kata Eddy Hiariej.

          Berkaitan dengan munculnya kekhawatiran dan pertanyaan publik terkait hukuman percobaan 10 tahun penjara bagi terpidana mati, apakah berpotensi terjadi jual beli surat kelakuan baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan.

          “Kalau pikiran kotor, berprasangka buruk, apriori maka sebetulnya aturan apapun berpotensi kriminogen. Tetapi kita berpikir normatif, berpikir wajar-wajar saja. Kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaian nanti tidak hanya oleh petugas Lapas, “kata Eddy Hiariej.

          Eddy Hiariej menggarisbawahi bahwa kelakuan baik terhadap seorang narapidana lebih-lebih terpidana mati, penilaian nanti tidak hanya oleh petugas Lapas saja tetapi juga difungsikan Kimwasmat. Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan Hakim Pengawas dan Pengamat, sebagai bahan evaluasi terhadap putusan pengadilan dan juga terhadap pemidanaan dan pembinaan narapidana.

          “Kimwasmat itu memastikan apakah vonis dan putusan pengadilan itu bisa berlaku efektif atau tidak untuk perbaiki si terpidana. Tidak hanya petugas lapas saja yang memiliki konduite, Warga Binaan Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati,” katanya.

          Sebelumnya, dalam sebuah video pendek yang viral, pengacara kondang Hotman Paris menyebut jabatan Kepala Lembaga Permasyarakatan bakal sangat “basah”, pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

          Penyebabnya, dalam Pasal 98 sampai 102 KUHP yang baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika setelah masa percobaan selesai dan pelaku berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dianulir.

          “Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal jadi tempat yang sangat basah. Siapa yang tidak mau bayar berapapun dari pada ditembak hukuman mati, side business,” kata Hotman.

          Menurut Hotman Paris, hal ini sangat membahayakan masyarakat. Apalagi, aturan serupa juga diberlakukan untuk hukuman korupsi.(red)

          Previous Post

          Polres Asahan Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg

          Next Post

          Kepala Lapas Tangerang Kanwil Kumham Banten Yekti Apriyanti Ikuti Rakernis Pemasyarakatan

          redaksi

          redaksi

          Next Post
          Kepala Lapas Tangerang Kanwil Kumham Banten Yekti Apriyanti Ikuti Rakernis Pemasyarakatan

          Kepala Lapas Tangerang Kanwil Kumham Banten Yekti Apriyanti Ikuti Rakernis Pemasyarakatan

          Patroli Gabungan Polsek Percut Sei Tuan – Polrestabes Medan Seser Lapak Judi Dan Narkoba

          Patroli Gabungan Polsek Percut Sei Tuan - Polrestabes Medan Seser Lapak Judi Dan Narkoba

          Jawa Tengah Dengan Norwegia Jajaki Kerja Sama Transisi Energi

          Leave a Reply Cancel reply

          Your email address will not be published. Required fields are marked *

          Advertisement Banner

          Recommended Reading

            TOP REVIEW

            Tentang Kami

            Berita terkini dari Polda Sumatera Utara

            Follow Us

            Recent News

            Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar “Kapoldasu Cup 2025” di UNIMED

            Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar “Kapoldasu Cup 2025” di UNIMED

            October 18, 2025
            Andi: “Kampus Universitas Udayana Harus Bertindak Tegas Terhadap Bullying”

            Andi: “Kampus Universitas Udayana Harus Bertindak Tegas Terhadap Bullying”

            October 18, 2025
            • Pedoman Media Siber
            • Redaksi

            © 2025 Kamtibmaspoldasu.com - Develop by bekerza

            No Result
            View All Result
            • Home
            • Berita Kapolda
            • Berita Wakapolda
            • Satker Polda Sumut
            • Berita Polres
              • Asahan – Labuhan Batu
              • Deli Serdang – Binjai – Langkat
              • Karo – Dairi – Pakpak
              • Kepulauan Nias
              • Siantar – Simalungun – Sergai – Tebing
              • Tapanuli
              • Berita Polres Lainnya
            • Berita Polsek
            • News
              • Peristiwa
              • Pendidikan
              • Ekonomi
              • Politik
              • Teknologi
              • Opini
            • Redaksi
            • Pedoman Media Siber

            © 2025 Kamtibmaspoldasu.com - Develop by bekerza