Kabanjahe, 27 Oktober 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran hari ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas bantuan hukum bagi tahanan. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dan komunikasi bagi para pihak secara terpadu demi terlaksananya akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum Permasyarakatan.
Acara penandatanganan berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe Jl. Bhayangkara No. 1 Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan dihadiri oleh:
- Bahtiar Sembiring, S.H. selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kabanjahe
- Benjamin P. Manurung, S.H.,M.H.,C.L.A selaku direktur LBH Parsaoran
- Eva Maya Sari Surbakti, S.H. selaku koordinator
- Epianus Ndraha, S.H. , Edoly Rumapea S.H., David L. Tobing S.H. sebagai Junior Associates LBH Parsaoran;
Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini sebagai dasar bagi para pihak untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum Permasyarakatan bagi tahanan, narapidana, maupun anak melalui Pos Bantuan Hukum pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe.

Direktur LBH Parsaoran Benjamin P. Manurung, S.H.,M.H.,C.L.A, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kerjasama ini sangat penting dalam mewujudkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk bagi mereka yang berada di balik jeruji besi.
“Bantuan hukum adalah hak setiap individu, tidak terkecuali mereka yang sedang menghadapi proses hukum di Rutan. Melalui MoU ini, LBH berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang maksimal, agar setiap tahanan dapat memperoleh proses peradilan yang adil dan transparan”.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe , Bahtiar Sembiring,S.H. menambahkan :”Kami menyambut baik kerjasama ini, karena ini juga bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh tahanan di Rutan memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Dengan adanya pendampingan hukum yang lebih intensif, kami berharap mereka bisa mendapatkan hak-haknya dengan lebih baik”.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, kedua lembaga juga sepakat untuk melakukan berbagai kegiatan edukasi hukum dan pendampingan kepada tahanan, yang meliputi penyuluhan tentang hak-hak hukum mereka, serta akses terhadap pengacara yang dapat memberikan representasi hukum di Pengadilan.
Penandatanganan MoU ini diharapkan akan menjadi model bagi kerjasama serupa di rumah tahanan negara lainnya di seluruh Indonesia. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan kesenjangan dalam akses hukum bagi tahanan dapat semakin berkurang, dan hak-hak hukum mereka dapat terjamin dengan baik selama menjalani masa tahanan.(red)























