MEDAN, 21 Agustus 2025 – Tim gabungan terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pemprov Sumut merobohkan diskotek Marcopolo, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, seminggu yang lalu.
Marcopolo yang masih satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut dirobohkan karena tidak memiliki izin dan diduga menjadi sarang peredaran narkoba.
Selain itu, dua diskotek lainnya, yakni Blue Star dan Cafe Duku Indah, juga dirobohkan tim gabungan hingga rata dengan tanah.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI melalui Satgas pemberantasan narkoba dan premanisme menyatakan turut menyoroti hal ini.
Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam RI, mengatakan mereka baru saja menggelar rapat dengan pemerintah daerah, polisi, dan TNI.
Dalam rapat tersebut, ia membahas langkah-langkah yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam penanggulangan masalah narkoba serta organisasi masyarakat (Ormas) yang terafiliasi premanisme.
“Tentunya dalam penanganan ini, kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut, khususnya Gubernur bersama Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan permasalahan narkoba maupun Ormas yang terafiliasi dengan premanisme,” kata Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Kamis (21/8/2025).
“Yaitu dengan melakukan penertiban di berbagai tempat hiburan malam yang selama ini digunakan untuk kegiatan berkaitan dengan narkoba, baik itu di tempat hiburan malam Marcopolo, Blue Star, maupun Cafe Duku Indah,” sambungnya.
Dalam rapat, Desman juga menyoroti peredaran hingga jumlah pengguna narkoba di Sumatera Utara yang diperkirakan mencapai 10,49 persen dari jumlah penduduknya.
Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diterimanya, jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta jika jumlah penduduk mencapai 15 juta jiwa.
Sehingga, Menteri Polhukam Budi Gunawan memerintahkan jajarannya ke Sumatera Utara untuk berkoordinasi dalam menangani permasalahan narkotika dan ormas berkedok premanisme.
“Jadi, kalau penduduk Indonesia berjumlah 15 juta, penduduk Sumatera Utara sekitar 1,5 juta itu terkena dampak narkoba. Ini angka yang rawan, dan dalam hal ini kami lakukan bersama Pemprov Sumut berkoordinasi menanggulangi permasalahan-permasalahan ini,” ucap Desman.
Mengenai organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat peredaran narkoba di Sumatera Utara, Desman menyebut potensi ormas bisa dibubarkan.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), yang menyebut izin operasional atau badan hukum bisa dicabut jika melakukan pelanggaran. Bahkan, ormas dapat dijerat pidana apabila melanggar hukum yang berlaku.
“Bahkan, di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Undang-Undang Ormas Pasal 59, 60, 61, 62 sampai Pasal 63, pelanggaran ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut izin operasional, badan hukum, bahkan bisa dibubarkan dan diberi sanksi pidana ketika mereka melakukan pelanggaran terkait keormasan,” tegas Desman.
Diketahui, Kamis (14/8/2025), tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, dan Bea Cukai merobohkan diskotek Marcopolo sekaligus kantor Grib Jaya Sumut di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Diskotek sekaligus markas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara itu dihancurkan menggunakan alat berat.
Pantauan di lokasi, ketika hendak dirobohkan, petugas mendapat perlawanan dari anggota Ormas. Mereka menghadang alat berat agar tidak menghancurkan bangunan, bahkan sempat melempari petugas menggunakan batu.
Beberapa saat sebelum dihancurkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, dan beberapa pejabat lainnya sempat mengecek ke dalam gedung.
Setelah itu, alat berat langsung merangsek ke dalam markas Grib Jaya.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, markas Grib sekaligus diskotek dihancurkan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ditambah lagi, banyak laporan masyarakat tentang gedung berwarna hijau tersebut yang marak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.
“Kami lengkap di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang secara legalitas tidak ada sama sekali. Baik izin bangunan, IMB, maupun PBG, tidak ada sama sekali,” kata Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).
Bobby mengungkap, diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam yang dikeluarkan Pemprov Sumut.
Ditambah lagi, Bobby menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu tentang lokasi tersebut yang dijadikan tempat jual beli narkoba.
“Ditambah, informasi dari Pak Kapolda bahwa ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan,” pungkasnya. (red)