Bareksrim Polri Telah Letakkan Dasar Sejatinya Transparansi Kasus Brigadir J Berbasis Keadilan Transformatif
Bareksrim Polri telah meletakkan dasar sejatinya transparansi pengungkapan kasus penembakan Brigadir J berbasis keadilan transformatif (post factum) dengan persangkaan Pasal 338 KUH Pidana Junto Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana. Transparansi pengungkapan suatu peristiwa...
Read more





























