• Home
  • Berita Kapolda
    Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

    Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

    Tinjau Kawasan Industri, Kapolda Sumut Serukan Langkah Solutif Lindungi Tenaga Kerja

    Tinjau Kawasan Industri, Kapolda Sumut Serukan Langkah Solutif Lindungi Tenaga Kerja

    Kapolda Sumut Dampingi Kunker Presiden Jokowi Resmikan Beberapa Proyek Strategis Nasional

    Kapolda Sumut Dampingi Kunker Presiden Jokowi Resmikan Beberapa Proyek Strategis Nasional

    Kapolda Sumut Hadiri Syukuran HUT Polwan ke 76

    Kapolda Sumut Hadiri Syukuran HUT Polwan ke 76

    Kapolda Sumut, Kolaborasi menjadi kunci suksesnya agenda pembangunan nasional

    Kapolda Sumut, Kolaborasi menjadi kunci suksesnya agenda pembangunan nasional

    Polda Sumut Bentuk SatgasTerpadu Antisipasi Cuaca Ekstrim Saat Nataru

    Polda Sumut Bentuk SatgasTerpadu Antisipasi Cuaca Ekstrim Saat Nataru

    Kapolda Sumut Keynote Speker Seminar Nasional Pembukaan Kaderisasi Tingkat Menengah DPD GMNI Sumut

    Kapolda Sumut Keynote Speker Seminar Nasional Pembukaan Kaderisasi Tingkat Menengah DPD GMNI Sumut

    Lebih dari 9.000 personel gabungan Siap amankan Natal dan Tahun Baru 2024 di Sumut

    Lebih dari 9.000 personel gabungan Siap amankan Natal dan Tahun Baru 2024 di Sumut

    Kapolda Sumut Jadi Pembicara Seminar Anti Narkoba

    Kapolda Sumut Jadi Pembicara Seminar Anti Narkoba

    Trending Tags

    • Berita Wakapolda
      Safari Subuh ke Masjid Al-Jihad Binjai, Wakapolda Sumut: Pentingnya Keimanan Sebagai Pondasi Kehidupan yang Kuat

      Safari Subuh ke Masjid Al-Jihad Binjai, Wakapolda Sumut: Pentingnya Keimanan Sebagai Pondasi Kehidupan yang Kuat

      Wakapolda Sumut Pimpin Rapat Bersama Persiapan Jelang Kunker Wakapolri ke Medan

      Wakapolda Sumut Pimpin Rapat Bersama Persiapan Jelang Kunker Wakapolri ke Medan

      Wakapolda Sumut Melaksanakan Subuh Berjamaah Di Mesjid Ihktibar Di Wilayah Hukum Polsek Patumbak Kampung.

      Wakapolda Sumut Melaksanakan Subuh Berjamaah Di Mesjid Ihktibar Di Wilayah Hukum Polsek Patumbak Kampung.

      Wakapolda Sumut Laksanakan Safari Subuh Jumat Berkah ke – 23 Di Mesjid KHALID IBNUL WALID Medan Area, Menyampaikan 5 Program Prioritas Kapoldasu

      Wakapolda Sumut Laksanakan Safari Subuh Jumat Berkah ke – 23 Di Mesjid KHALID IBNUL WALID Medan Area, Menyampaikan 5 Program Prioritas Kapoldasu

      Safari Subuh Jumat Berkah, Wakapoldasu: Menjaga Keamanan Dengan Tingkatkan Keimanan

      Safari Subuh Jumat Berkah, Wakapoldasu: Menjaga Keamanan Dengan Tingkatkan Keimanan

      5 Prioritas Kita di apresiasi Tim PKDN SESPIMTI Polri

      5 Prioritas Kita di apresiasi Tim PKDN SESPIMTI Polri

      “Safari Subuh, wakapoldasu : Polisi Mendengar Dan Memberi Solusi”

      “Safari Subuh, wakapoldasu : Polisi Mendengar Dan Memberi Solusi”

      Wakapolda Sumut Safari Subuh jalin Silaturrahmi Mendengar dan Memberi Solusi

      Wakapolda Sumut Safari Subuh jalin Silaturrahmi Mendengar dan Memberi Solusi

      Safari Subuh Keliling, Wakapolda Sumut : Bangun Silaturrahmi sesama Umat

      Safari Subuh Keliling, Wakapolda Sumut : Bangun Silaturrahmi sesama Umat

      Trending Tags

      • Satker Polda Sumut

        Trending Tags

        • Berita Polres
          • Asahan – Labuhan Batu
          • Deli Serdang – Binjai – Langkat
          • Karo – Dairi – Pakpak
          • Kepulauan Nias
          • Siantar – Simalungun – Sergai – Tebing
          • Tapanuli
          • Berita Polres Lainnya
        • Berita Polsek

          Trending Tags

          • News
            • Peristiwa
            • Pendidikan
            • Ekonomi
            • Politik
            • Teknologi
            • Opini
          • Redaksi
          • Pedoman Media Siber
          No Result
          View All Result
          Kamtibmas Poldasu
          No Result
          View All Result
          Kamtibmas Poldasu
          Home News

          Saksi Sebut Hardjo B, Ayah Tumirin Kuasai Lahan 13 Hektar di Helvetia

          redaksi by redaksi
          May 23, 2024
          in News
          0
          Saksi Sebut Hardjo B, Ayah Tumirin Kuasai Lahan 13 Hektar di Helvetia
          Share on FacebookShare on Twitter

          MEDAN
          Persidangan terhadap Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono yang didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu masih tahap kesaksian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/5/2024)

          Penasihat Hukum terdakwa Tumirin yakni Rahmat Junjungan Sianturi dan Angga Pratama menghadirkan tiga saksi adcahrge ( meringankan)

          Ketiga saksi itu, Bosman Manik, pensiunan TNI, Zulkifli ( Humas PT Mercua Buana) serta Santoso, Eks Hansip di Kantor Desa Helvetia

          Bosman mengakui tanah 13 hektar di Helvetia Medan itu pernah dipinjam dari masyarakat ( Hardjo B,dkk) untuk lapangan tembak.

          ” Tanah itu kami pinjam selama 4 tahun dari 1959 hingga 1963,” ujar Bosman yang mengaku bekas Dan Intel Kodam.

          Menurut dia, setelah tanah tersebut diserahkan ke Hardjo B( ayah Tumirin) tidak mengetahui kelanjutan dari tanah tersebut.

          ” Saya tidak tahu lagi keberadaan tanah tersebut,” ujar saksi yang mengaku pensiun dari TNI 2023 lalu.

          Bahkan Bosman Manik memperlihatkan secarik kertas pengembalian tanah tersebut kepada Hardjo B kepada Majelis Hakim.” Inilah buktinya bahwa kami telah menyerahkan tanah tersebut kepada Hardjo B,” ujarnya sembari mengatakan baru mengenal terdakwa Tumirin tahun 2021.

          “Terdakwa Tumirin pernah menawarkan diri bertemu saya karena dia mengaku anak dari Hardjo,” ujarnya

          Santoso, saksi lainnya juga menerangkan keberadaan tanah 13 hektar yang saat ini dikuasai PT Nusaland tersebut.

          Menurut Santoso, Hardjo B selaku teman pernah bercocok tanam di tanah tersebut tahun 1970- 1971.” Saya bertemu Hardjo sepekan sekali karena dia menanam ubi dan pisang di lahannya,” ujar Santoso.

          Namun Santoso tidak mengetahui persis apakah Hardjo B memiliki alas hak atas tanah tersebut.” Saya tidak tahu alas haknya apa.Tapi yang pasti Hardjo B yang bercocok tanam di tanah yang saat ini disengketakan tersebut,” ujarnya.

          Sementara Zulkifli selaku bekas Humas PT Mercu Buana pernah ditawarkan tanah seluas 13 hektar itu agar dibeli.

          ” Ada yang mengaku ahli waris Hardjo B untuk menjual tanah itu kepada kami.Tapi PT Mercu Buana urung membelinya karena alasan hak tanah tersebut belum sertifikat baru KTPPT.

          Sementara terdakwa Tumirin tidak membantah keterangan ketiga saksi itu.” Saya tidak keberatan dengan keterangan para saksi,” ujar terdakwa Tumirin kepada Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan.

          Untuk mendengarkan tuntutan JPU, sidang menarik perhatian warga Helvetia- Gaperta Medan itu dilanjutkan 30 Mei mendatang

          Membantah

          Sidang sebelumnya Terdakwa Tumirin tetap membantah memalsukan dan menggunakan surat palsu seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

          ” Saya tidak ada memalsukan dan menggunakan surat yang menyangkut hak kepemilikan orang lain,” ujar terdakwa Tumirin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan beranggotakan Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani serta Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan serta Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Junjungan Sianturi, Selasa (21/5/2024)

          Terdakwa Tumirin didengar keterangannya sebagai terdakwa, setelah seluruh saksi dari JPU sudah didengar keterangannya di pengadilan.

          Menurut Tumirin, apa yang didakwa JPU tentang pemalsuan dan menggunakan seluruhnya tidak benar.

          ” Tidak ada yang dipalsukan, saya cuma memperlihatkan Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) yang diterbitkan 1955,” katanya

          Menurut dia, tanah seluas 1 hektar lebih diatas KTPPT itu milik ayahnya Harjo tahun 1988.
          Namun sebelum meninggal dunia, ayahnya menyerahkan surat tersebut kepada terdakwa Tumirin.

          Dijelaskannya, dirinya pernah memberi kuasa menjual tanah di Helvetia kepada Darwis Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.Tapi karena dianggap Surat Kuasa tal beres akhirnya gugatan dicabut sebelum ada pembuktian.

          ” Kepada Darwis saya serahkan surat-surat yang asli.Tapi sampai kini saya tidak tahu dimana keberadaan KTPPT asli yang diterbitkan Kementerian Agraria itu,” ujar Tumirin sambil meneteskan air mata.

          Tapi belakangan Tumirin ditangkap karena dituduh memalsukan surat-surat.” Saya ditangkap mirip buronan.Saya minta ganti baju saja pun tidak dibolehkan,” ujar ayah tiga anak itu.

          Menjawab pertanyaan Penasihat Hukumnya Rahmat Junjungan Sianturi tentang dasar penyidik menetapkannya jadi tersangka, Tumirin mengatakan dasar penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT tanpa menyertakan aslinya.

          ” Hanya modal foto kopi KTPPT saya dijadikan tersangka dan kini jadi terdakwa,” ujar kakek berusia 62 tahun itu.

          Menurut dia, banyak orang yang ingin membantunya. Tapi semua itu hanya isapan jempol saja.Bahkan surat asli KTPPT pun sampai sekarang raib entah kemana.

          Hakim Prihatin

          Hakim Anggota Khamozaro Waruwu merasa prihatin yang menimpa terdakwa Tumirin.

          “Terdakwa sudah tua ditahan lagi.Saya prihatin,” kata Khamozaro berulangkali.

          Namun begitu, kata hakim Khamozaro terdakwa Tumirin harus bisa membuktikan bahwa tanah dari ayahnya bisa beralih kepada terdakwa.

          ” Kapan terdakwa memperoleh tanah tersebut.Mana duluan HGU milik PT Nusaland atau tanah tersebut diperoleh dari terdakwa,” ujar hakim kepada terdakwa

          Sejenak terdakwa Tumirin termenung lantas bilang tanah tersebut diperoleh dari ayahnya tahun 2016.Namun tanah tidak dikuasai secara fisik.” Saya pernah pasang plang tapi dicabut,” ujar terdakwa

          Karena itu, terdakwa berharap Majelis hakim membebaskan dirinya.” Saya dizolimi dan minta dibebaskan,” ujar terdakwa Tumirin

          Persidangan terhadap terdakwa Tumirin masih berlanjut Rabu (22/5/2024) untuk mendengar keterangan saksi adcahrge ( meringankan)

          Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu (red)

          Previous Post

          Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Berikan Remisi Waisak Kepada Warga Binaan

          Next Post

          PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

          redaksi

          redaksi

          Next Post
          PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

          PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

          Walikota Apresiasi Keikutsertaan Kalapas Binjai Theo Adrianus Tangani Stunting

          Walikota Apresiasi Keikutsertaan Kalapas Binjai Theo Adrianus Tangani Stunting

          Keadilan untuk Tumirin, Pengacara Puji Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan

          Keadilan untuk Tumirin, Pengacara Puji Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan

          Leave a Reply Cancel reply

          Your email address will not be published. Required fields are marked *

          Advertisement Banner

          Recommended Reading

            TOP REVIEW

            Tentang Kami

            Berita terkini dari Polda Sumatera Utara

            Follow Us

            Recent News

            Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga ; Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya

            Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga ; Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya

            October 21, 2025
            Sinergi TNI–Polri, Pemerintah dan Masyarakat Peduli Korban Banjir di Bedagai

            Sinergi TNI–Polri, Pemerintah dan Masyarakat Peduli Korban Banjir di Bedagai

            October 20, 2025
            • Pedoman Media Siber
            • Redaksi

            © 2025 Kamtibmaspoldasu.com - Develop by bekerza

            No Result
            View All Result
            • Home
            • Berita Kapolda
            • Berita Wakapolda
            • Satker Polda Sumut
            • Berita Polres
              • Asahan – Labuhan Batu
              • Deli Serdang – Binjai – Langkat
              • Karo – Dairi – Pakpak
              • Kepulauan Nias
              • Siantar – Simalungun – Sergai – Tebing
              • Tapanuli
              • Berita Polres Lainnya
            • Berita Polsek
            • News
              • Peristiwa
              • Pendidikan
              • Ekonomi
              • Politik
              • Teknologi
              • Opini
            • Redaksi
            • Pedoman Media Siber

            © 2025 Kamtibmaspoldasu.com - Develop by bekerza