Kamtibmas Poldasu – Tebing Tinggi
Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 , sekira pukul 15.00 Wib , personil opsnal unit 2 sat narkoba Polres Tebing tinggi Melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang bernama SAHRULLAH Alias ATOK. Pada saat berada dilokasi tim melihat 1 orang laki-laki Dewasa diduga Pelaku duduk di dekat pohon kelapa sawit di dekat bantaran sungai Padang, selanjutnya tim melakukan penggerebekan namun pada saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai padang, kemudian petugas mengejar SAHRULLAH Alias ATOK tersebut dengan cara turut terjun ke sungai tersebut selanjutnya SAHRULLAH Alias ATOK berhasil diamankan di seberang sungai . Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana SAHRULLAH Alias ATOK. Selanjutnya di lokasi penggerebekan ditemukan Barang bukti lainnya berupa 6 (enam) paket kecil shabu dan kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi narkotika Jenis shabu dan ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 box warna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 pisau carter. 1 gunting. Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku bernama SAHRULLAH ALIAS ATOK tersebut mendapatkan narkotika shabu dari Teman nya dengan harga 350.000 pergramnya dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu SAHRULAH Alias ATOK mengakui dan menjawab miliknya kemudian petugas membawa SAHRULAH Alias ATOK dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut
Anton